Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si.
Guru Besar Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Departemen IKK-FEMA IPB
Tulisan ringkas ini berisikan butir butir pemikiran yang disampaikan pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi VIII DPR RI membahas Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (selanjutnya disingkat RUU P-KS) yang diselenggarakan pada Senin 29 Januari 20181. Sesuai tema pemaparan yang dimintakan oleh Sekretariat Komisi VIII, tulisan ini menguraikan tiga hal utama yaitu urgensi pengaturan kekerasan seksual, akar masalah dan alternatif solusinya.
- URGENSI PENGATURAN
Berbagai laporan menunjukkan meningkatnya eskalasi dan intensitas kekerasan seksual sehingga dipandang penting upaya penghapusanya. Kurang lengkapnya pengaturan hukum yang ada (salah satunya adalah UU KDRT) dipandang sebagai alasan penting diundangkannya UU P-KS. Urgensi pengaturan dalam RUU P-KS berkaitan dengan pemikiran, pertimbangan, dan perwujudan aturan yang dituangkan dalam Naskah Akademik dan RUU P-KS. Berikut ini beberapa catatan yang dapat penulis sampaikan terkait hal tersebut, yaitu:
- Konstruksi / Paradigma yang Digunakan.
Naskah Akademik RUU P-KS menyatakan bahwa RUU ini ditujukan baik kepada perempuan maupun kepada laki-laki, namun menggunakan paradigma dan alat analisis feminis (sebagai gerakan penyadaran bahwa perempuan terdiskriminasi dan tertindas), dan kesetaraan gender. Hal tersebut diekspresikan dalam konsep mendasar yaitu dalam definisi dan lingkup kekerasan seksual.
RUU P-KS ini mendefinisikan kekerasan Seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Minimal empat catatan penting terkait definisi tersebut, yaitu :
a) Definisi kekerasan seksual yang digunakan menunjukkan bahwa norma yang dijadikan landasan penetapan kekerasan adalah pemaksaan yang dimaknai secara mendasar sebagai “ketiadaan persetujuan pelaku”. Persetujuan dianggap sebagai indicator kebebasan, dan kebebasan (dalam hal ini terkait pengaturan tubuh) merupakan bagian dari HAM. Padahal dalam kondisi tertentu (seperti adanya ketimpangan pengetahuan), terdapat situasi yang memungkinkan satu pihak mendorong dengan keras pihak lain untuk melakukan suatu keputusan atau perbuatan yang dengan definisi yang digunakan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Sebagaimana kasus yang diangkat dalam Naskah Akademik, adanya petugas kesehatan yang mendorong penderita HIV Aids untuk melakukan sterilisasi. Perumus RUU P-KS memaknai data hasil survey IPI tahun 2011 terhadap 111 perempuan, dimana 13 perempuan penderita HIV antara tahun 2006-2011 merasa dipaksa petugas kesehatan untuk sterilisasi. Perumus RUU P-KS menilai petugas kesehatan tersebut telah melakukan kekerasan berupa pemaksaan. Dengan definisi yang digunakan, maka petugas kesehatan yang mendorong perempuan dengan HIV untuk sterilisasi, dapat dimaknai telah melakukan pemaksaan sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
b) Dalam definisi kekerasan seksual, dinyatakan penyebab kekerasan yaitu karena ketiadaan persetujuan dalam keadaan bebas terkait ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender. Hal tersebut muncul dikarenakan paradigma yang digunakan feminist adalah teori konflik social yang lebih mengedepankan pentingnya relasi kuasa dan relasi gender dibandingkan paradigma sebaliknya yaitu “struktur fungsional” yang menekankan perlunya struktur dan fungsi sebagai konsekuensi dari keberagaman dalam kehidupan yang perlu dikelola secara bijaksana, harmonis, dan berkeseimbangan.
c) Pengertian kekerasan seksual yang dikaitkan dengan akar penyebab adanya ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, dikaitkan dengan pandangan feminist yang memandang system patriarki sebagai system yang merugikan, mendiskriminasi perempuan, dan penyebab kekerasan seksual kepada perempuan. Paradigma feminis menempatkan system patriarki (di berbagai system kehidupan, khususnya keluarga) sebagai system dan kondisi yang harus dilawan dan dinegasikan. Dalam berbagai dokumen dan literatur, paradigm feminis bahkan meilihat keluarga (rumah Tangga) dengan system patriarki adalah sistem yang melanggengkan pemasungan kebebasan perempuan dan menyebabkan perempuan tidak maju dan mencapai kesetaraan. RUU P-KS ini tidak secara spesifik mengatur kekerasan dalam keluarga (kadang menggunakan istilah rumah tangga), namun pada akhirnya akan tetap melibatkan relasi kuasa laki laki dan perempuan dan relasi gender dalam ikatan perkawinan yaitu dalam keluarga (RT). Padahal sudah dikeluarkan UU KDRT yang mengatur berbagai kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan seksual.
d) Paradigm feminism yang digunakan sebagai landasan pengembangan perumusan Undang Undang akan menimbulkan konflik dan justru memperbesar potensi kekerasan seksual di tingkat paling inti yaitu keluarga / rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan paradigm ”Struktural fungsional” lah yang melekat dalam nilai dan budaya relasi antar laki laki dan perempuan di dalam keluarga di Indonesia, dan dilembagakan dalam Undang Undang Perkawinan dan UU terkait pembangunan keluarga. Hasil beberapa survey dan penelitian menunjukkan bahwa secara umum keluarga dan masyarakat Indonesia masih menghormati struktur dan fungsi-fungsi dalam keluarga.
- Inkonsistensi Asas Nondiskriminatif
RUU ini menyatakan salah satu asasnya adalah non diskriminatif, namun ternyata semangat yang diusung justru terkesan diskriminatif karena lebih dominan melindungi perempuan dari kekerasan seksual, dan mengabaikan kekerasan seksual kepada laki-laki (terutama anak dan remaja) yang sudah banyak dilaporkan selama ini. Walaupun selama ini laporan kekerasan seksual lebih banyak dilaporkan terjadi pada perempuan, namun laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa banyak juga kejadian kekerasan kepada laki-laki. Selain itu seringkali kekerasan seksual kepada laki-laki selama ini yang tidak muncul ke permukaan karena berbagai alasan. Hal tersebut hendaknya mendapat perhatian, sehingga RUU penghapusan kekerasan seksual secara seimbang mengangkat kekerasan kepada perempuan dan laki-laki.
Kekerasan seksual yang terjadi kepada laki-laki justru banyak muncul dan dilaporkan pada beberapa tahun terakhir ini seiring meningkatnya penyimpangan perilaku homo dan biseksual. Sehingga kini di masyarakat dan para keluarga muncul kehawatiran dan perlunya perlindungan yang lebih besar kepada anak laki laki (dibandingkan anak perempuan). Dugaan penulis, data data kekerasan seksual kepada anak laki laki memang tidak diangkat dan menjadi latar belakang dalam dasar perumusan RUU P-KS ini karena seringkali terkait dengan kejadian cabul sesama jenis (lesbian, gay) juga biseksual, yang tidak dijadikan subjek pengaturan dalam RUU P-KS (tidak masuk dalam definisi, ruang lingkup, dan salah satu bentuk kekerasan seksual) ini.
Asas non diskriminasi gugur ketika di salah satu pasalnya mengutamakan perempuan dan “mengabaikan” laki-laki. RUU P-KS walau disebutkan tidak hanya ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan, namun dalam pengaturannya lebih focus atau dominan ditujukan perlindungan kepada perempuan dan anak perempuan sebagamana secara eksplisit dinyatakan dalam naskah akademik. Sehingga untuk pendamping pun secara eksplisit diutamakan bagi perempuan. Padahal selama ini gender equality menuntut agar perempuan memiliki kesetaraan dengan laki laki di berbagai hal. Kini, perumus RUU P-KS mengakui lebih cocoknya perempuan (dibanding laki laki) sebagai pendamping pemulihan korban kekerasan. Urgensi penghapusan kekerasan seksual juga hendaknya dilandasi oleh paradigm yang adil, kehendak yang sama untuk melindungi perempuan dan laki-laki sehingga mengangkat pertimbangan kemanusiaan dan martabat manusia, alih-alih mengambil sudut pandang feminist yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang melakukan kekerasan dan mendiskriminasi perempuan.
- Kelengkapan Dimensi Pengaturan (ke-Holistik-an)
Pasal pasal dalam RUU ini menunjukkan belum holistic baik terkait lingkup substansi maupun terkait lingkup penanganan. Belum holistiknya dari lingkup substansi ditunjukkan oleh kurang terakomodasinya laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual, karena biasanya laki-laki menjadi korban kekerasan seksual cabul sesama jenis, yang tidak dimasukkan normanya dalam RUU P-KS ini. Hal ini menunjukkan tidak utuhnya (holistiknya) dimensi/area pengaturan dalam RUU P-KS ini karena tidak memasukkan cabul sesame jenis dalam lingkup pengaturannya.
Belum holistiknya lingkup penanganan dapat terlihat dari proporsi pengaturan pasal-pasal mengikuti luasnya lingkup definisi penghapusan kekerasan seksual. Penghapusan Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala upaya untuk mencegah terjadi kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan Kekerasan Seksual. Namun demikian perhatian atau ruang lingkupnya lebih focus atau lebih dominan kepada upaya kuratif dan pemulihan kepada korban (sebagaimana dinyatakan dalam menimbang. Fokus
kepada penanganan dan pemulihan (kuratif) akan menyebabkan besarnya beban Negara, namun tidak secara memadai mengatasi factor yang menyebabkannya.
Penghapusan bermakna penghilangan, sehingga yang mendasar adalah mengelaborasi factor penyebab dan bagaimana menangani factor penyebab tersebut. Penghapusan kekerasan seksual bermakna menghilangkan factor factor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Oleh karena itu perlu elaborasi lebih detil dan mendalam factor kekerasan seksual dan upaya solusinya. RUU P-KS yang ada belum menunjukkan elaborasi factor kekerasan seksual dan upaya solusinya, justru malah lebih focus kepada penanganan dan pemulihan korban. Hal ini menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU P-KS belum memadai sebagaimana tujuan dan lingkup seharusnya
Lingkup pengaturan kekerasan seksual selain ditunjukkan oleh pengertian, juga ditunjukkan oleh bentuk kekerasan seksual. RUU P-KS mengatur 8 bentuk kekerasan seksual, dimulai dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
Pengelompokkan bentuk kekerasan menunjukkan ketidakkonsitensian, dimana di satu sisi menunjukkan perluasan makna kekerasan yang memasukkan komponen penyimpangan seksual “pelecehan” ke dalamnya, namun disisi lain mereduksi norma kekerasan seksual hanya terbatas pada “pemaksaan” sementara norma penyimpangan seksual lain seperti zina dan cabul sesama jenis tidak mendapat perhatian. Pada prakteknya, banyak kekerasan seksual terjadi karena penyimpangan seksual berupa homoseksual dan biseksual.
Pelecehan seksual dinyatakan sebagai salah satu kekerasan seksual, padahal tidak semua lingkup pelecehan seksual merupakan kekerasan seksual, sebagaimana pengertian yang digunakan dalam RUU P-KS. Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Dengan definisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat area pelecehan seksual yang berpotensi beririsan dengan kekerasan seksual, namun terdapat sebagian lainnya dari lingkup pelecehan yang tidak terkategori kekerasan seksual.
Disisi lain, terdapat penyimpangan seksual yang norma dan perilakunya merupakan tindakan keji atau kejahatan (sepeti zina dan cabul sesame jenis) namun tidak termasuk dalam pengaturan RUU P-KS karena penggunaan definisi kekerasan sebagai ketiadaan persetujuan. RUU P-KS tidak mempermasalahkan penyimpangan atau kejahatan seksual selama “adanya persetujuan” atau dilakukan dengan suka sama suka.
Selain itu, berdasarkan lingkup dan pengertian yang digunakan, dari analisis berbagai kejadian dan berbagai laporan menunjukkan terdapat irisan keterkaitan antara berbagai bentuk penyimpangan dan kekrasan seksual. Oleh karenanya menjadi tidak lengkap ketika pengaturan hanya difokuskan kepada kekerasan seksual dengan penciri adanya situasi “paksaan=ketiadaan persetujuan” namun tidak mengatur masalah penyimpangan seksual lainnya seperti zina dan cabul dan hubungan sesama jenis.
Berbagai laporan menunjukkan banyaknya kejadian penyimpangan seksual atau kelainan seksual yang diartikan sebagai tingkah laku atau perilaku seksual yang tidak sewajarnya atau tidak selayaknya untuk dilakukan. Macam-macam kelainan seksual seperti sodomi, transeksual, masokisme seksual, homoseksual. Bentuk-bentuk tingkah laku penyimpangan seksual bisa bermacam-macam mulai dari perasaan tertarik sampai
tingkah laku berkencan, bercumbu, dan bersenggama. Obyek seksualnya juga bisa berupa orang lain, diri sendiri maupun obyek dalam khayalan. Beberapa pengertian penyimpangan seksual diantaranya adalah:
- Sodomi, yaitu hubungan seks melalui anus.
- Transeksual, sebutan ini ditujukan untuk seorang lelaki atau perempuan yang tidak menginginkan jenis kelamin mereka sehingga meminta untuk mengoperasi kelaminnya agar memperoleh kepuasan seksual.
- Masokisme seksual, yaitu seseorang yang dengan sengaja membiarkan dirinya disiksa atau disakiti, baik secara fisik maupun psikologis untuk memperoleh kepuasan seksual.
- Homoseksual, yaitu kecenderungan seorang untuk tertarik pada jenis kelamin yang sejenis, terdiri dari gay dan lesbian.
- Inses, yaitu hubungan seksual dengan pasangan yang masih mempunyai pertalian darah yang sangat dekat.
- Voyeurism atau scoptophilia, penderita kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara mengintip atau melihat orang sedang telanjang, mandi atau orang yang sedang berhubungan seksual.
- Transvestite, yaitu istilah yang diberikan kepada lelaki keteroseksual yang menginginkan memakai pakaian perempuan.
- Kumpul kebo, yaitu hidup bersama selayaknya suami istri tanpa menikah.
- Sadisme seksual, yaitu seseorang yang memperoleh kepuasan seksual dengan menyiksa atau menyakiti pasangannya terlebih dahulu.
- Necrophli, yaitu seseorang yeng memperoleh kepuasan seksual jika berhubungan seksual dengan mayat.
- Zina, yaitu hubungan seksual diluar nikah yang dilakukan oleh istri atau suami dan dapat juga dilakukan oleh pemuda atau pemudi, janda atau duda.
- Pelacuran, hubungan seksual yang dilakukan untuk tujuan kesenangan atau kepuasan, bahkan dijadikan sebagai pekerjaan tetap.
Salah satu bentuk kekerasan dalam RUU P-KS adalah pemaksaan pelacuran. Pengaturan dalam RUU P-KS ditekankan kepada pemaksaanya, namun tidak mengatur pelacuran sebagai penyimpangan dan kejahatan seksual. Dalam RUU P-KS bahkan tersirat pengakuan mengenai orientasi seksual selain laki-laki dan perempuan, sebagaimana dinyatakan dalam salah satu klausul peluang terjadinya kekerasan yaitu “Kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual yang berbeda”. Hal tersebut bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut keluarga dan masyarakat Indonesia;
Terdapat keterkaitan antara penyimpangan dan kekerasan seksual. Kekerasan seksual banyak terjadi dilakukan karena penyimpangan seksual, baik karena terkait orientasi seksual maupun karena perubahan perilaku seksual (seperti karena perubahan gaya hidup). Oleh karenanya, penting pengaturan dengan norma yang lebih luas dengan memasukkan penyimpangan seksual yang mengandung kejahatan dan kekejian di dalamnya, termasuk zina dan cabul sesame jenis.
- Kelengkapan Cara Pengaturan (Komprehensifitas) dan proporsionalitas.
RUU ini bertujuan untuk perlindungan dari kekerasan seksual. Pada dasarnya inti dari perlindungan adalah pencegahan, sehingga pengaturan dalam UU ini hendaknya memberi perhatian yang sepadan terhadap aspek pencegahan. Sayangnya, pengaturan dalam RUU P-KS ini lebih banyak mengatur aspek penanganan dan kuratif. Kurangnya proporsional pengaturan terkait aspek pencegahan sebagai ujung
tombak upaya penghapusan, menyebabkan kurang relevannya penetapan pasal pidana. Sebagai contoh, pasal pidana bagi pihak yang terlibat dalam pernikahan anak (dibawah 18 tahun), ketika UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 membolehkan pernikahan perempuan pada usia 16 tahun. Larangan pernikahan anak (dibawah 18 tahun) justru menuntut upaya pencegahan berupa perlindungan anak dari gangguan pornografi dan pornoaksi serta penanganan factor-faktor yang membawa pada situasi dimana orangtua memungkinkan menikahkan anaknya sebelum dewasa;
Mengingat pentingnya pengaturan perlindungan dan penghapusan kekerasan seksual, maka RUU P-KS perlu menguraikan yang dimaksud SPT (Sistem Perlindungan Terpadu). Draft RUU P-KS belum menjabarkan apa yang dimaksud, ruang lingkup, dan mekanisme kerja SPT (Sistem perlindungan Terpadu) namun lebih menjabarkan PPT (pelaksana perlindungan terpadu).
- Ketepatan Mandat. RUU P-KS menyediakan pengaturan perluasan dan penguatan peran serta kewenangan Komnas Perempuan yang berperan dalam pengawasan serta serangkaian aktivitas strategis untuk mendukungnya, padahal RUU tersebut seharusnya mengatur kekerasan bukan hanya terhadap perempuan melainkan juga terhadap laki-laki. Kewenangan yang luas diberikan kepada Komnas Perempuan dengan paradigm feminis dan memandang secara negative terhadap system patriarki, akan mendatangkan kontra produktif dan gesekan terhadap nilai-nilai yang dianut keluarga dan masyarakat Indonesia.
- AKAR PERMASALAHAN
Berikut adalah akar permasalahan penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksualitas sebagai hasil analisis isi (content analysis) berbagai literatur, eksplorasi data lapang, uji petik, dan ekspert judgement dari berbagai sumber data dan informasi.
- Patologi social. Data kejadian penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual sesungguhnya menunjukkan fenomena gunung es. Hal tersebut mengacu teori bahwa gunung es yang muncul di permukaan lautan hanya menunjukkan 5% dari keseluruhan gunung, dimana 90-95% bagiannya tidak terlihat dan tertutup lautan. Demikian halnya dengan perilaku dan penyimpangan seksual. Kejadian yang terlihat dan terlaporkan, bahkan tertangani hanya bagian kecil dari kejadian yang sesungguhnya. Terlebih lagi jika mendalami penyebabnya, maka ada akar persoalan yang luas yang berkontribusi terjadinya kejahatan seksual. Penyimpangan seksual dapat dipandang sebagai bagian dan akibat dari penyimpangan social.
Luasnya penyimpangan social menunjukkan apa yang disebut dengan penyakit social, dimana ilmu yang mempelajainya disebut dengan patologi social. Patologi social adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit”, disebabkan oleh faktor-faktor sosial. Patologi sosial adalah ilmu tentang penyakit masyarakat yaitu tingkah laku umum dan adat istiadat, atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku tidak biasa. Pada awal ke-19 sampai awal abad ke 20, para sosilog mendefinisikan patologi sosial sebagai semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas, kekeluargaan, hidup rukun dengan tetangga, disiplin, kebaikan, dan taat pada hukum formal (Kartini Kartono, https://www.goodreads.com/book/show/11315069-patologi-sosial).
Masyarakat modern yang serba kompleks akibat kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, urbanisasi dan yang terakhir akibat krisis, memunculkan banyak masalah sosial.
Banyak orang mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma umum atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri, dan merugikan orang lain, sebagai akibat dari kesulitan mengadakan adaptasi dan dan adjustment dari kebingungan, kecemasan, dan berbagai konflik yang dihadapi, baik yang terbuka maupun yang tersembunyi, secara eksternal maupun internal. Patologi sosial dan masalah sosial terjadi diantaranya akibat diferensiasi dan deviasi. Kedua hal itu memunculkan berbagai penyakit masyarakat, antara lain individu sosiopatik, perjudian, korupsi, kriminalitas, pelacuran, dan mental disorder.
- Perubahan nilai dan gaya hidup. Bermunculannya penyimpangan, kekerasan dan kejahatan social seperti contoh yang diberitakan baru baru ini yaitu perilaku swing (hubungan dengan bertukar pasangan dan saling menyaksikan), bahkan munculnya sekte seks dan aliran sesat yang menggunakan perilaku seks menyimpang, selain merupakan indikasi besarnya patologi social, juga berinteraksi dengan perubahan nilai dan gaya hidup. Penyimpangan seksual lainnya kadang dibungkus dengan nilai budaya dan dikemas dalam berbagai program yang didasarkan atas kebebasan ekspresi dan Hak Asasi Manusia. Berbagai penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual akar penyebabnya adalah ketiadaan, atau lemahnya, atau melunturnya nilai agama yang dianut individu, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian upaya penghapusan penyimpangan, kekerasan, kejahatan seksual adalah melalui peningkatan dan pemeliharaan agama.
- Kontestasi paradigm pengaturan dalam Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Undang Undang Pembangunan Keluarga (UU No 10/1992 dan UU No 52 Tahun 2009) dengan paradigm Feminis dan Kesetaraan gender. Undang Undang Perkawinan dan Pembangunan keluarga menganut paradigm structural fungsional, sementara kesetaraan gender dan feminis menganut paradigm social konflik.
- Kerentanan. Kerentanan individu (anak, remaja, dewasa), keluarga, dan masyarakat turut membuka bahkan memperbesar peluang kejadian penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Kerentanan tersebut berkaitan dengan pembangunan pada berbagai bidang dan sector, ekonomi, social, budaya, infrastruktur, dan teknologi informasi yang meningkatkan ketidakstabilan, ketidakpastian, ketidakseimbangan aspek aspek kehidupan. Kehidupan di kota besar dengan berbagai dinamika dan persainganya membawa kepada kehidupan individu, keluarga dan masyarakat. Cukup besar prosentase keluarga yang menghadapi turbulensi kehidupan, kegalauan dan kegamangan yang membawa kepada situasi rentan dan rawan terkait perilaku seksualnya. Pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, agama sangat berkontribusi terhadap kerentanan individu.
- Penurunan penerapan nilai dan dasar Negara, yaitu pancasila. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menyediakan dasar acuan penerapan agama dan kebebasan agama bagi pemeluknya. Seluruh Agama yang dipeluk penduduk Indonesia melarang penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Demiian halnya dengan sila-sila pancasila lainnya.
- Kebijakan Pembangunan. Kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang dinilai kurang pro kesejahteraan keluarga dan masyarakat, menyebabkan dinamika dan mobilitas yang
tinggi. Tingginya pekerja migran, pelajo, dan munculnya psedo single parent telah membuka ruang penyimpangan seksual antar anggota keluarga.
- ALTERNATIF SOLUSI
Beberapa alternative solusi penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual meliputi solusi generic terkait nilai dan norma kehidupan, solusi pendekatan pembangunan di Indonesia, solusi pencegahan, dan solusi yang bersifat pemulihan / kuratif.
- PENGATURAN GENERIK
- Kembalikan dan kuatkan nilai nilai luhur bangsa Indonesia, dan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, namun perlu kehati hatian dalam menetapkan lingkup dan kisaran pengertian kekerasan, termasuk jenis kekerasan
- Perluasan norma yang diatur, menjadi kejahatan seksual, alih-alih hanya mengatur kekerasan seksual. Karena terdapat penyimpangan seksual yang terikat dan terkait dengan kekerasan dan terkategori kejahatan dan kekejian dari norma agama yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi ketidakkonsistensian, dimana RUU ini mengatur kekerasan pelacuran yang fokus kepada kekerasannya itu sendiri, namun tidak mengatur pelacuran itu sendiri sebagai penyimpangan seksual.
- Peningkatan ketahanan keluarga sebagai salah satu upaya dalam solusi penghapusan kekerasan dan kejahatan seksual, baik preventif maupun kuratif. Karena pengaturan hubungan intim antara laki laki dan perempuan ada dalam Undang Undang Perkawinan dalam rangka pembentukan keluarga. Sehingga persoalan hubungan seksual yang paling dasar ada di institusi yang bernama keluarga. Dalam naskah akademik RUU P-KS, dalam pembahasan “Implikasi penerapan system baru yang akan diatur terhadap aspek kehidupan” tidak menempatkan keluarga sebagai salah satu focus perhatian. Padahal aspek kehidupan dan hubungan antar individu yang membentuk nlai, sikap, dan perilaku seksual ada dalam keluarga
- PENGATURAN ASPEK PREVENTIF (HULU)
- Penyempurnaan perundang-undangan yang sudah ada mengenai larangan penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual, yang utama adalah revisi KUHP yang mengakomodir perluasan makna delik kesusilaan zina, perkosaan, dan cabul sesame jenis;
- Pembangunan yang mensejahterakan, yang melindungi individu, keluarga, dan masyarakat berupa pencegahan menjadi pelaku dan korban penyimpangan, kekerasan, dan kejahatan seksual
- Penegakan hukum dan berbagai aturan untuk mereduksi dan menghilangkan factor penyimpagan seksual, seperti undang undang ITE, UU pencegahan pornografi dan pornoaksi,
- Peningkatan kelentingan individu, ketahanan keluarga, dan pembangunan masyarakat madani. Pada tataran mikro, pencegahan kekerasan, mendorong hubungan yang harmonis antar anggota keluarga, suami istri di rumah dan anggota keluarga lainnya. Sehingga menurunkan risiko penyimpagan seksual
- PENGATURAN ASPEK KURATIF (HILIR).
Usaha yang represif dan kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan pelaku penyimpangan, kekerasan, kejahatan seksual, serta penanganan dan pemulihan korban penyimpangan.
Berdasarkan butir butir pemikiran yang telah diuraikan, maka kesimpulan terkait pengaturan RUU P-KS menurut penulis adalah sebagai berikut :
- RUU P-KS masih; 1) dirasakan diskriminatif karena lebih dominan focus kepada perempuan, 2) mereduksi norma terkait penyimpangan seksual, 3) belum proporsional pengaturan antara penanganan dan pemulihan korban dengan pencegahan, 4) belum secara lengkap mengatur upaya pencegahan yang justru menjadi inti dari penghapusan kekerasan seksual.
- Naskah akademik belum mengelaborasi secara memadai faktor penyebab kekerasan seksual, sebagai dasar pengaturan perlindungan melalui upaya pencegahan. RUU P-KS ini menggunakan paradigm feminist yang tidak sesuai dengan nilai atau norma yang dianut pada umumnya keluarga dan masyarakat Indonesia, dan memberikan peran dan wewenang pengawasan kepada Komnas Perempuan, yang notabene memiliki tupoksi terkait anti kekerasan –hanya–kepada perempuan (dan notabene menempatkan laki-laki sebagai pihak yang membuat perempuan jadi korban kekerasan).
- RUU P-KS dipandang perlu manakala: 1) diatur secara holistic dalam Penghapusan Kejahatan Seksual, 2) dengan paradigm dan pendekatan Struktural fungsional dan berbasis pendekatan keluarga (alih alih pendekatan individu, dan hanya perempuan), dan 3) keseimbangan pengaturan yang bersifat preventif, penanganan dan pemulihan, dengan mendorong perhatian dan upaya yang lebih besar kepada upaya pencegahan. Kelebihan RUU ini yang menetapkan pidana khusus dengan memuat jenis kekerasan seksual, hendaknya diiringi factor spesifik masing-masing jenis kekerasan seksual tersebut, sehingga bisa memunculkan pencegahan yang lebih spesifik.
Bogor, 29 Januari 2018
Euis Sunarti
Guru Besar IKK-FEMA-IPB Bdang Ketahanan dan pemberdayaan Keluarga Ketua Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia


Leave a Reply