Selamat Datang !

Website Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia.

Oleh Muhammad Abil Anam

Keluarga merupakan unit terkecil dalam sistem sosial yang mempunyai peranan penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Permen PPPA Nomor 7 tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa kualitas keluarga yang baik menjadi landasan kualitas ketahanan sosial masyarakat yang sejahtera dan menjadi pilar penyangga pembangunan suatu bangsa, antara lain dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak.

Indeks Kualitas Keluarga (IKK) terdiri dari lima (5) dimensi, yaitu: dimensi Kualitas Legalitas – Struktur (KLS), Kualitas Ketahanan Fisik (KKF), Kualitas Ketahanan Ekonomi (KKE), Kualitas Ketahanan Sosial Psikologi (KKSP), dan Kualitas Ketahanan Sosial Budaya (KKSB). Secara nasional, jika dilihat berdasarkan tren capaian dimensi pada metadata lama atau baru, terdapat empat dimensi yang mengalami peningkatan nilai pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021, yaitu: dimensi KLS, KKE, KKSP, dan KKSB. Sedangkan dimensi KKF mengalami penurunan nilai. Pada tahun 2022, dimensi dengan capaian tertinggi baik metadata lama dan baru adalah pada dimensi KLS yaitu metadata lama (87,5), dan metadata baru (88,43). Sedangkan dimensi dengan capaian terendah pada tahun 2022 baik metadata lama maupun pada metadata baru adalah pada dimensi KKSB.

Dalam tulisan ini, akan dikaji beberapa tantangan utama yang dihadapi masyarakat modern dalam menjaga harmoni keluarga, serta upaya refleksi kritis untuk menghadapi dinamika tersebut. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh masyarakat modern adalah dampak globalisasi terhadap identitas “keluarga”. Proses globalisasi telah membawa arus informasi dan gaya hidup yang mendunia, mengakibatkan homogenisasi pola pikir di ranah generasi sekarang. Identitas lokal cenderung tergerus oleh arus global ini, dan masyarakat seringkali mengalami kesulitan dalam menjaga nilai-nilai moral keluarga. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis terhadap globalisasi untuk menemukan cara menjaga dan menghargai makna keluarga tanpa menutup diri dari pengaruh luar. Perkembangan teknologi yang pesat juga menjadi faktor penting dalam mengubah gaya hidup masyarakat modern. Meskipun teknologi membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun dampaknya terhadap interaksi sosial dan budaya tidak dapat diabaikan. Masyarakat modern seringkali terjebak dalam dunia maya, mengorbankan interaksi sosial langsung.

Refleksi kritis perlu dilakukan untuk memahami dan menghargai perbedaan, serta menciptakan ruang bagi semua peran keluarga untuk berkembang tanpa diskriminasi. Tantangan ini membutuhkan kesadaran akan pentingnya pluralisme sebagai modal sosial yang memperkuat keberlanjutan keluarga di tengah arus masyarakat modern. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi merupakan hambatan serius dalam menciptakan harmoni sosial budaya yang mengarah pada indeks kualitas ketahanan keluarga Indonesia.

Keluarga terdiri atas struktur yaitu keluarga utuh atau keluarga tidak utuh, baik yang memiliki maupun tidak memiliki anak. Di dalam keluargalah seorang anak memperoleh pertama kali hubungan antar pribadi. Peran tingkah laku yang  dipelajari anak di dalam keluarga merupakan contoh peran tingkah laku yang diperlukan dalam masyarakat, (Indeks Kualitas Keluarga: 2023). Dengan demikian, keluarga berfungsi sebagai saluran penerus kebudayaan suatu masyarakat.

Keluarga yang terdiri atas struktur, peran dan fungsi serta berdasarkan pendekatan tahapan perkembangan keluarganya yang hidup dalam lingkungan ekologi yang sehat mampu untuk mewujudkan Indeks Kualitas Keluarga (IKK) yang baik pula. Kualitas masyarakat dapat dipengaruhi dari kualitas individu yang dibentuk dari keluarga. Mengingat di era milenial ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan ini ternyata dapat mempengaruhi suatu budaya bangsa. Budaya yang memungkinkan menggerus dan melemahkan suatu ketahanan keluarga. Hal ini dilihat dari kacamata budaya orang tua, anak, dan pendidikan dimana terlihat dari tingginya angka perceraian, terbiasa nya perilaku seks bebas, kejahatan anak dibawah umur, pemakaian narkoba bagi anak-anak, perdagangan manusia, terjangkitnya paham radikal kepada anak dan masyarakat, hingga berbagai pengaruh budaya seperti tidak adanya sikap hormat antar anak dan orang tua atau istri dan suami. Ini semua merupakan paham yang dapat mengkerdilkan ketahanan keluarga, (Aunur Rohim: 2023). Menjadi hal penting pemahaman mengenai ketahanan keluarga. Hal ini selaras dengan terciptanya generasi yang paham jati diri, agama serta teguh pada pedoman dan keyakinan. Dengan pahamnya akan ketahanan keluarga dapat menciptakan generasi yang kokoh dan sejahtera sehingga tidak dapat dirusak dari pengaruh budaya yang dapat membawa kerusakan ketahanan keluarga. Dalam kehidupan yang penuh dengan berbagai tantangan, kemampuan untuk bertahan, pulih, serta bangkit menjadi lebih kuat sangat diperlukan. Kemampuan ini dikenal dengan istilah resiliensi. Tidak hanya dalam tataran individu, kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan dan tantangan hidup juga sangat penting bagi keluarga. Dengan adanya resiliensi keluarga, setiap anggota keluarga dapat saling memberikan dukungan saat menghadapi situasi krisis dan menantang.

Resiliensi (Ketahanan) keluarga memerlukan lebih dari sekadar mengelola kondisi stres, memikul beban, atau bertahan dari cobaan berat. Resiliensi melibatkan potensi transformasi pribadi dan relasional, serta pertumbuhan positif yang merupakan hasil dari tempaan pengalaman yang sulit. Perspektif resiliensi keluarga secara mendasar mengubah lensa berbasis defisit, dari yang semula melihat keluarga bermasalah sebagai “keluarga rusak dan tidak dapat diperbaiki”, menjadi keluarga yang ditantang oleh kesulitan hidup.  Seiring perkembangan zaman, konsep keluarga telah berubah, harmonis saja tidak cukup untuk menghadapi tantangan di era modern ini. Resiliensi bersifat  dinamis karena situasi setiap keluarga berbeda-beda. Pada keluarga di perkotaan, resiliensi terlihat dari cara mereka mengembangkan diri, mengatasi masalah-masalah rumit, serta cara orang tua mengajarkan dan menanamkan keterampilan resiliensi pada anak-anaknya. Sementara pada keluarga yang hidup di daerah konflik, resiliensi mungkin tidak terlihat sebagai usaha-usaha keluarga untuk bangkit dari kondisi tertekan atau terpuruk, karena pemicu stres dan tekanan berlangsung jangka panjang. Dalam konteks Indonesia, resiliensi pada keluarga yang hidup di daerah konflik salah satunya bisa dilihat dari family belief system, yaitu keyakinan akan adanya bantuan dari Tuhan, sikap optimis, dan pentingnya saling mendukung. Mereka percaya selama bersama-sama berjuang, kondisi hidup mereka akan menjadi lebih baik di masa depan. Resiliensi akan tampil lebih kuat pada keluarga yang mengalami masalah berat, makanya disebut dengan daya lenting. Keluarga yang mampu berkembang jauh lebih kuat ketika menghadapi krisis yang berat artinya memiliki daya tangguh yang baik. Keluarga yang memiliki resiliensi akan menciptakan individu di dalamnya menjadi lebih percaya diri. Mereka tidak cemas ketika menghadapi masalah. Keluarga ini akan melihat hidup lebih optimis dan melihat masa depan secara lebih positif. Ketika individu berada di dalam keluarga yang sehat secara emosional biasanya ia memiliki lingkungan atau support group yang positif, interaksi yang relatif stabil dan menyenangkan, dan menjadi keluarga yang lebih bahagia.

Membentuk keluarga yang tangguh lebih mudah dilakukan jika kita berasal dari keluarga yang memiliki resiliensi. Individu yang berasal dari keluarga dengan resiliensi tinggi telah memiliki berbagai keterampilan untuk adaptasi, seperti memiliki empati, regulasi emosi, kontrol diri, dan sikap optimis. Meskipun begitu tak berarti kita tak bisa memulainya. Berikut ini tiga kategori yang penting dalam membangun resiliensi keluarga. (Ginanjar: 2023) 

  1. Family Belief System: Di Indonesia Family Belief System sering dikaitkan dengan keyakinan terhadap Tuhan. Keluarga mengajarkan bahwa hidup tidak lepas dari masalah, tetapi selama kita percaya pada Tuhan, berdoa dengan sungguh-sungguh, maka hidup akan menjadi lebih baik.  
  2. Family Organizational Pattern: Keluarga melakukan perubahan adaptif untuk menghadapi tantangan baru. Mengatur ulang peran dalam keluarga untuk mengembalikan keseimbangan keluarga yang terguncang akibat masalah yang dihadapi. Dalam poin ini, orang tua perlu menerapkan pola kepemimpinan yang mengasuh, membimbing, dan melindungi.  
  3. Communication and Problem Solving: Resiliensi bisa dimulai dengan mengembangkan komunikasi terbuka pada anak. Ketika anak melakukan kesalahan sebaiknya tidak bereaksi keras, melainkan menahan diri, lalu berbicara ketika kondisi anak sudah tenang. Keluarga juga perlu terbuka terhadap seluruh emosi. Anak diberi kesempatan untuk mengekspresikan emosi positif dan emosi negatif sehingga anak-anak akan terbiasa mengekspresikan seluruh emosinya.

Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Kualitas keluarga menentukan kualitas masyarakat,dan kualitas bangsa dan negara. Apabila suatu ketahanan keluarga semakin baik, maka secara agregat ketahanan di masyarakat semakin baik pula dan akhirnya ketahanan suatu negara menjadi semakin kuat. Keluarga terdiri atas struktur yaitu keluarga utuh atau keluarga tidak utuh, baik yang memiliki maupun tidak memiliki anak. Di dalam keluarga seorang anak memperoleh pertama kali hubungan antar pribadi. Peran tingkah laku yang dipelajari anak di dalam keluarga merupakan contoh peran tingkah laku yang diperlukan dalam masyarakat. Dengan demikian, keluarga berfungsi sebagai saluran penerus kebudayaan suatu masyarakat. Keluarga yang terdiri atas struktur, peran dan fungsi serta berdasarkan pendekatan tahapan perkembangan keluarganya yang hidup dalam lingkungan ekologi yang sehat mampu untuk mewujudkan Indeks Kualitas Keluarga (IKK) yang baik pula.

Gerbang pendidikan yang paling awal dalam kehidupan individu di dunia berawal dari keluarga. Dari mulai kemampuan motorik seperti berbicara dan berjalan hingga perilaku sosial akan dilatih mulai dari kelompok pendidikan terdekat yakni keluarga. Namun seiring perkembangan zaman teknologi informasi menimbulkan tantangan yang tidak mudah. Dalam menyusun program/kegiatan peningkatan kualitas keluarga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.1317 Tahun 2023, kode 2.08.04. Program Peningkatan Kualitas Keluarga. Dalam meningkatkan capaian IKK, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu bekerjasama dengan lembaga masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi, dan lainnya. 

Sesuai amanat Undang-undang 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi dapat menggunakan capaian masing-masing indikator pada IKK untuk melakukan: Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota; Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga (LPLPKK) dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota; dan Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota. 

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat menyusun dan mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi (KIE) yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak  terkait kualitas keluarga sesuai dengan kebutuhan  dari masing-masing indikator kualitas keluarga.

Daftar Pustaka 

Faqih, Aunur Rahim. (2023). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Gama  Media:Yogyakarta. 

Ginanjar, Adriana. (2023). Kita Menjadi Keluarga Tangguh. UIMagz:Jakarta 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Indeks Kualitas  Keluarga  

Undang-Undang 23 Tahun 2014


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *