Selamat Datang !

Website Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia.

KELUARGA INDONESIA BERKUALITAS: REGULASI, ATURAN, KEBIJAKAN, ANGGARAN, KEMENTERIAN KHUSUS KELUARGA

Oleh : Euis Sunarti euissunarti@apps.ipb.ac.id / euisnm@gmail.com

PENGANTAR: KONSEP DAN LINGKUP

Akademisi dan peneliti menghadapai permasalahan berkaitan dengan studi keluarga di Indonesia. Salah satunya adalah penyebab riset kualitas keluarga masih belum banyak, bahkan masih “dihindari” oleh mahasiswa sarjanan maupun pascasarjana. Konstrak ilmu keluarga dirasa tumpang tindih dan saling menggantikan. Posisi kesejahteraan, ketahanan, kualitas masih menjadi suatu hal yang sering dipertanyakan. Indikator pengukuran kualitas keluarga juga mengalami perubahan dengan hilangnya Indikator Keluarga Sejahtera dan kini berganti menjadi Indikator Ketahanan Keluarga. Kemudian muncul Indeks Kualitas Keluarga sebagai indikator lain. Menjadi pertanyaan pula mengenai konstruk dan posisi Indikator Pembangunan Keluarga.

Sunarti (2018) dalam Kajian Rintisan IKK KPPPA menyampaikan perbedaan kecil dapat berdampak signifikan terhadap lingkup ketahanan keluarga dan menjadi pembeda dalam analisis validasi konten terhadap indikator yg dikembangkan. Pendefinisian ketahanan keluarga ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Menurut UU NO 10/1992, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. UU NO 52/2009 menyebutkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Menurut PERMEN PP & PA No 06/2013 tentang Pembangunan Keluarga, ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Dari berbagai definisi tersebut, dapat dilihat bahwa ketahahan dan kesejahteraan keluarga berkaitan dengan kondisi dinamis yang berlangsung pada keluarga.

Dalam UU No.52 tahun 2009, Bab VII Pembangunan Keluarga Pasal 47 dijelaskan bahwa (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Begitu pula pada pasal 48, disebutkan bahwa (1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara: peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya; peningkatan kualitas lingkungan keluarga; peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga; pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
Konsep dan Lingkup

Kualitas adalah tingkat baik atau buruknya, mutu, taraf atau derajat sesuatu. Dalam hal ini, kata “sesuatu” dapat mewakili banyak hal, baik itu sebuah barang, jasa, keadaan, maupun hal lainnya. UU No 52/2009 menyebutkan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. KPPPA memiliki definisinya sendiri mengenai kualitas keluarga yaitu, kondisi keluarga yang ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.

Sejarah Indeks Kualitas Keluarga

Diperlukan alat ukur atau standar tertentu untuk melihat tingkat kualitas suatu hal. Dalam menilai kualitas keluarga, pada mulanya digunakan Indikator Ketahanan Keluarga yang telah dikembangkan sejak tahun 2013 sampai 2019. Indikator ini memiliki 5 dimensi yaitu, legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, serta ketahanan sosial budaya. Pada tahun 2019, Indikator Ketahanan Keluarga diubah menjadi Indikator Kualitas Keluarga dengan dimensi yang tetap sama. Dimensi Kualitas Legalitas-Struktur (KLS) terdiri atas 2 (dua) indikator yaitu memiliki akta kelahiran anak, dan keluarga tinggal bersama. Dimensi Kualitas Ketahanan Fisik (KKF) terdiri atas 6 (enam) indikator yaitu makan makanan sehat bergizi untuk keluarga, keluhan kesehatan keluarga, prevalensi kurang gizi anggota keluarga, ruang tidur terpisah antara orangtua dan anak, anak merokok, dan anggota keluarga sakit hingga terganggu. Dimensi Kualitas Ketahanan Ekonomi (KKE) terdiri atas 6 (enam) indikator yaitu memiliki rumah, tidak miskin, memiliki rekening tabungan, memiliki asuransi Kesehatan, anak tidak putus sekolah, dan perempuan bekerja. Dimensi Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi (KKSP) terdiri atas 5 (lima) indikator yaitu kekerasan terhadap Anak, tidak menjadi korban kejahatan, bepergian, dan kegiatan bersama anak dan orangtua (indikator dobel untuk ayah dan ibu). Dimensi Kualitas Ketahanan Sosial-Budaya (KKSB) terdiri atas 6 (enam) indikator yaitu perkawinan usia anak, memiliki tempat cuci tangan, melakukan kegiatan sosial, ada lansia dalam rumah tangga, melakukan kegiatan keagamaan, dan mengakses internet bersama anak dan orang tua.

Penghitungan IKK sudah tiga kali dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kemen PPPA dengan menggunakan data Susenas. Adapun penghitungan indeks tersebut meliputi: (1) Penghitungan Indeks Ketahanan Keluarga (IKK) Tahun 2016 yang terdiri atas 24 indikator dan 6 dimensi (Kemen PPPA & BPS, 2016); (2) Penghitungan Indeks Kualitas Keluarga (IKK) Tahun 2019 yang terdiri atas 24 indikator dan 5 dimensi (Kemen PPPA & BPS, 2019); dan (3) Penghitungan Indeks Kualitas Keluarga (IKK) Tahun 2020-2021 yang terdiri atas 25 indikator dan 5 dimensi (Kemen PPPA & BPS, 2021).
Potret Kualitas Keluarga Indonesia

Dalam melihat kualitas keluarga, perlu melihat aspek-aspek yang menjadi indikator kualitas keluarga. Sebagai contoh, perlu melihat ketahanan keluarga yang dilihat dari dimensi fisik-ekonomi, sosial, dan psikologis. Kesejahteraan juga dilihat secara objektif dan subjektif. Fungsi instrumental dan fungsi ekspresif yang dijalankan keluarga perlu dilihat untuk menilai kualitas keluarga. Selain itu, aspek lain seperti tipologi, pemenuhan peran dan tugas, kualitas interaksi, manajemen sumber daya, manajemen stres, kesehatan mental, investasi resiliensi, serta transaksi ekosistem tidak luput dalam penilaian kualitas keluarga. Permasalahan yang kerap ditemui mengenai kualitas keluarga berkaitan dengan masalah gizi seperti stunting, masalah sosial seperti pengangguran dan kesehatan mental, dan penyimpangan seperti perselingkuhan dan seks bebas. Sebagai negara rawan bencana, keluarga korban bencana juga menjadi permasalaha kualitas keluarga Indonesia.
Gambar 1. Masalah dan tantangan keluarga Indonesia

Tantangan yang ada mengindikasikan ketahanan keluarga sudah sangat dibutuhkan. Keluarga merupakan miniatur bangsa dan negara (Sunarti, 2001;2008).Hal ini mengindikasikan keluarga yang berketahanan akan menghasilkan bangsa yangberketahanan pula. Terdapat 7 hal yang perlu dilakukan untuk membangun keluarga yang berketahanan. Diantaranya adalah membentuk keluarga dengan nilai dan tujuan luhur sehingga mampu mengelola sumber daya dan tantangan yang dihadapi; mempercepat tercapainya keluarga sejahtera dan berkualitas di Indonesia; meningkatkan perlindungan anggota keluarga termasuk perempuan, anak, dan lansia dalam keluarga; meningkatkan peran keluarga sebagai agen perubah dalam masyarakat; upaya percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada dalam keluarga; meningkatkan ketahanan bangsa sehingga mampu bersaing dan bertahan dalam era globalisasi melalui optimalisasi keluarga; dan mewujudkan peradaban madani yang menjunjung tinggi norma hukum dan hak asasi manusia

REGULASI: KEBUTUHAN PENGUATAN?

Secara legal formal, Indonesia merupakan negara yang memiliki kebijakan keluarga secara eksplisit. Beberapa regulasi mengenai keluarga diantaranya adalah UU Perkawinan No.1/1974 dan No. 16/2019 serta UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan pemerintah untuk membangun. terdapat pula undang undang dan turunannya tentang perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketahanan pangan, perumahan, KDRT, dan pornografi. Catatan mengenai regulasi terkait pembangunan keluarga terrangkum dalam RUU KK Versi DPD 2017.

Kontestasi pembangunan keluarga dan pengarusutamaan gender dalam regulasi yang ada di Indonesia tercantum dalam beberapa regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 7 ayat 1 – Usia menikah 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan). Pasal 31 ayat 3 – Suami adalah Kepala Keluarga. Kemudian, UU Nomor 52 Tahun 2009 Terdiri dari 12 bab dan 63 Pasal. Pasal 1 ayat 7 – Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. CEDAW (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women) menghasilkan UU No.7 Tahun 84 “Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita”. Selanjutnya, Inpres Nomor 9 tahun 2009 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional serta Permendagri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. BKKBN, Kemen PPPA, Kemenkes, Kemenag, dan Kemensos adalah beberapa lembaga di Indonesia yang berkaitan dengan keluarga.

Dalam menyusun kebijakan diperlukan proses yang terdiri atas identfikasi, analisis, evaluasi dan prediksi.Proses tersebut diawali dengan pengadaan kebutuhan yang dilanjutkan dengan perencanaan dalam jangka menengah dan jangka panjang dan diakhiri dengan evaluasi. Kebijakan harus disusun dengan basis pengetahuan dan penelitian dengan menganalisis kebutuhan, strategi, prioritas dan keterdesakan. Dengan proses tersebut, terbentuklah kebijakan keluarga yang yang berasal dari penelitian. Kemudian harus timbul pertanyaan-pertanyaan mengenai keholistikan, ketercukupan, ketepatan, dan kecepatan dari kebijakan yang telah disusun.

Permasalahan Keluarga dan Kampung Ramah Keluarga

Berbagai masalah terkait ekosistem dihadapi keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas dan berkelanjutan. Masalah tersebut diantaranya bagaimana keluarga berfungsi secara seimbang, mengalokasikan dan mengelola sumberdaya untuk memenuhi tugas dasar, perkembangan, dan krisis keluarga, bagaimana lingkungan (meso, exo, makro) mempengaruhi kehidupan keluarga khususnya periode kritis perkembangan manusia dan perkembangan keluarga; bagaimana keluarga beradaptasi terhadap perubahan sosial-ekonimi, dan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup; bagaimana keluarga berkontribusi memberikan dukungan sosial dan memperoleh dukungan saat membutuhkan; apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga tanpa merusak alam, namun sekaligus memelihara dan menjamin keberlanjutan sumberdaya alam (Sunarti, 2009a). Besarnya kerentanan, ancaman sosial, dan alam meningkatkan risiko kehidupan keluarga. Kebutuhan untuk mewujudkan keluarga berketahanan dan sejahtera cukup besar namun bantuan dan dukungan sosial masih terbatass.

Sunarti (2009) menyatakan pengembangan ecovillage sebagai jalan mewujudkan kehidupan penduduk serta lingkungan yang berkualitas. Berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran, urbanisasi dan masalah kependudukan, mengarahkan berbagai pihak untuk melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan, salah satunya dengan menurunkan ketimpangan kemajuan antar wilayah dan antara perkotaan dan perdesaan. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi keluarga diantaranya ketidakpastian keluarga pencari nafkah informal, pergeseran pola nafkah dari usaha tani atau peternak atau nelayan kecil menjadi penjual jasa dan buruh, lemahnya kontrol keluarga terhadap lingkungan, penurunan daya dukung alam untuk ekonomi keluarga, penurinan daya tampung lingkungan keluarga (Sunarti, 2013).

Gambar 2. Diagram transaksi ketahanan keluarga hingga ketahanan bangsa Indonesia Rekomendasi  percepatan  pembangunan  ketahanan  keluarga  dapat  dilakukanmelalui

pembangunan ramah keluarga dengan menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan yang bersifat holistik, terpadu, dan multidimensi-sektoral-disiplin. Selain itu, perlu dilakukan pembangunan wilayah dan pekerjaan ramah keluarga serta aktivasi stakeholder pembangunan keluarga. Rekomendasi ini juga disusun sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045 tepat seratus tahun setelah kemerdekaan.

Gambar 3. Model pembangunan wilayah ramah keluarga

Kampung ramah keluarga menggunakan pendekatan kekuatan dan kekurangan yang diidentifikasi dan metode mengetahui masalah dan mengetahui solusinya. Serta bersifat holistik, komprehensif, dan berkelanjutan. Kampung ramah keluarga melibatkan seluruh lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh penggerak pemuda, anak-anak, pemuda/i, lansa, keluarga dan masyarakat. Program yang dimiliki antara lain adalah lumbung pangan, bengkel kreativitas kerja, pelatihan ketahanan keluarga, pelatihan youth resilience, kapasitas lembaga masyarakat, layanan konsultasi keluarga, taman keluarga, taman baca. Penerima manfaat dari setiap program berbeda- beda disesuaikan dengan kebutuhan. Melalui kampung ramah keluarga diharapkan dapat menghasilkan keluarga-keluarga yang menjadi fondasi dan benteng ketahanan serta peradaban bangsa dan berhasil mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Gambar 4. Pilot project kampung ramah keluarga di Indonesia

ANGGARAN & KELEMBAGAAN

Anggaran menjadi hal yang harus diperjelas dalam mengukur ketercukupan pembangunan keluarga. Anggaran pembangunan keluarga juga harus diperhatikan secara eksplisit dan implisit. Selain itu, anggaran untuk mendukung dan memfasilitasi stakeholder non goverment juga tidak boleh luput dari perhatian. Kelembagaan stakeholder pembangunan keluarga di bagian pemerintahan dan non pemerintahan. Perluasan kelembagaan stakeholder pembangunan keluarga pernah dilakukan dengan penyusunan RUU Ketahanan Keluarga DPD-R1 2017. Dewan Nasional Ketahanan Keluarga Indonesia menjadi cikal bakal Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan, menimbulkan pertanyaan, memadaikah regulasi dan kebijakan yang dimiliki Indonesia dalam menghadapi perubahan, masalah, dan tantangan yang dihadapi?

Ketahanan keluarga merupakan pembangunan nasional yang melibatkan multisektor. Ketahanan ekonomi keluarga dapat dibangun melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pariwisata. Ketahanan psikologis keluarga dapat dibangun melalui Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Kesehatan. Ketahanan sosial keluarga dapat dibangun melalui Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lampiran

Gambar 5. Perjalanan akademis pembangunan wilayah ramah keluarga

Gambar 6. Model generik pembangunan kampung ramah keluarga


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *