Selamat Datang !

Website Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia.

#Generasi Z dan Krisis Orientasi Pernikahan: Saatnya Kembali ke Fitrah Keluarga

Oleh: Muhammad Omar Said Ritonga

Angka pernikahan di Indonesia sedang memasuki fase yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2014, jumlah pernikahan di Indonesia masih menyentuh angka 2.110.776. Satu dekade berselang, tepatnya pada 2024, angka itu anjlok menjadi 1.478.302  penurunan sebesar 6,3 persen yang sekaligus menjadi rekor terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Tren ini bukan hanya soal statistik. Ia mencerminkan perubahan cara pandang generasi muda terhadap sesuatu yang sejatinya sangat manusiawi: membangun keluarga.

Di kalangan pemuda, gambarannya bahkan lebih tajam. Berdasarkan Statistik Pemuda Indonesia 2025 yang dirilis BPS, pada 2020 masih terdapat 38,85 persen pemuda berusia 16–30 tahun yang sudah menikah. Angka itu terus merosot hingga hanya 29,1 persen pada 2024  artinya, lebih dari tujuh dari sepuluh pemuda Indonesia kini berstatus belum menikah pada usia produktif.

Penurunan ini tidak bisa hanya dijelaskan dengan faktor ekonomi semata. Tentu, tekanan finansial, biaya hidup yang tinggi, dan ketidakpastian karier menjadi pertimbangan nyata. Namun ada sesuatu yang lebih mendasar yang sedang bergeser: cara generasi muda memaknai pernikahan itu sendiri.

Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si., Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB University sekaligus Ketua Umum KNPK Indonesia, menyoroti hal ini dengan tepat. Dalam keterangannya melalui buku meningkatkan kemuliaha manusia, beliau menyatakan:

Hal yang perlu digarisbawahi dalam fenomena turunnya angka pernikahan belakangan ini adalah pergeseran pandangan mengenai kesiapan menikah. Yang dulunya usia tertentu sudah dianggap siap menikah, tetapi beberapa tahun belakangan ini masih dipandang belum siap menikah.”*

Pergeseran persepsi inilah yang menjadi inti persoalan. Generasi Z tumbuh dalam ekosistem digital yang terus-menerus memaparkan mereka pada gambaran pernikahan yang penuh konflik  dari konten perceraian yang viral, narasi “marriage is scary”, hingga standar pasangan ideal yang tidak realistis di media sosial. Akibatnya, bukan hanya kesiapan yang tertunda, tetapi orientasinya yang mulai goyah.

Dalam kajian yang dilakukan penulis sebagai bagian dari program capstone bersama KNPK Indonesia, ditemukan bahwa persoalan orientasi pernikahan pada mahasiswa Generasi Z bersifat multidimensi. Banyak dari mereka memandang pernikahan secara pragmatis: sebagai kontrak yang terlalu berisiko, beban yang belum waktunya, atau pilihan yang bisa digantikan oleh gaya hidup lajang yang lebih “bebas”.

Padahal, jika hanya dilihat dari kacamata pragmatis, pernikahan memang tidak akan pernah terlihat “menguntungkan” secara sesaat. Ia membutuhkan komitmen, pengorbanan, dan kematangan yang tidak bisa diukur semata dengan rekening bank atau jabatan kerja. Di sinilah pemahaman yang lebih dalam tentang makna dan tujuan berkeluarga menjadi tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, pada saat yang sama, angka perceraian tetap tinggi. Selama beberapa tahun terakhir, jumlah perceraian di Indonesia masih berada di kisaran 460.000–516.000 kasus per tahun. Kombinasi antara enggan menikah di satu sisi dan pernikahan yang mudah runtuh di sisi lain mengindikasikan satu hal: banyak yang memasuki pernikahan tanpa fondasi nilai yang kuat. Salah satu pendekatan yang relevan untuk menjawab krisis orientasi ini adalah dengan mengembalikan pemahaman tentang *fitrah keluarga*  sebuah konsep yang menempatkan keluarga bukan sekadar unit sosial, melainkan sebagai ruang fundamental tempat manusia tumbuh, menemukan makna, dan menjalankan peran kemanusiaannya.

Konsep ini diuraikan secara mendalam dalam buku *Membangkitkan Kemuliaan Manusia* karya Prof. Euis Sunarti bersama Bagus dan Syahmenan (2025, IPB Press). Dalam perspektif fitrah keluarga, pernikahan bukan pilihan pragmatis yang bisa ditunda atau diabaikan berdasarkan kalkulasi untung-rugi sesaat. Ia adalah bagian dari misi manusia  untuk memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, sosial, dan spiritual secara bersamaan, sekaligus untuk mewariskan nilai dan peradaban kepada generasi berikutnya.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan China telah lebih dulu merasakan dampak dari tren serupa: populasi yang menua, beban generasi produktif yang meningkat, dan krisis demografi yang tidak mudah dipulihkan dalam waktu singkat

Memperkuat orientasi pernikahan generasi muda bukan berarti memaksa semua orang segera menikah. Ini tentang membangun pemahaman yang benar dan mendalam: bahwa pernikahan adalah institusi yang memiliki nilai dan tujuan yang jauh melampaui sekadar “punya pasangan”. Bahwa kesiapan bukan semata soal materi, melainkan juga kematangan nilai, sikap, dan pemahaman tentang peran keluarga.

Prof. Euis Sunarti, dalam berbagai penelitian dan bukunya, menekankan bahwa ketahanan keluarga dimulai jauh sebelum akad diucapkan  ia dimulai dari cara seseorang memandang, mempersiapkan, dan memaknai pernikahan sejak jauh hari. Kesiapan diri, pemilihan pasangan, kualitas hubungan, dan harapan pernikahan adalah empat aspek yang beliau kembangkan dalam Skala Kesiapan Menikah sebagai instrumen ilmiah untuk mengukur kematangan seseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Melalui program capstone ini, penulis berupaya menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada mahasiswa Generasi Z melalui media yang dekat dengan keseharian mereka: konten edukatif di Instagram, artikel populer, dan modul edukasi yang dikembangkan bersama KNPK Indonesia. Karena perubahan orientasi tidak terjadi dalam semalam  ia dibangun melalui pemahaman yang terus-menerus, konsisten, dan menyentuh.

Penurunan angka pernikahan adalah sinyal, bukan vonis. Ia mengajak kita untuk bertanya lebih dalam: nilai seperti apa yang sedang kita tanamkan kepada generasi muda tentang keluarga? Apakah kita sudah memberikan mereka pemahaman yang cukup  bukan hanya soal “cara menikah”, tetapi “mengapa berkeluarga”?

Generasi Z tidak kekurangan informasi. Yang mereka butuhkan adalah makna. Dan dalam konsep fitrah keluarga, makna itu sudah ada  tinggal bagaimana kita bersama-sama menghidupkannya kembali.

Referensi

– BPS. (2023). *Statistik Pernikahan Indonesia*. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

– BPS. (2024). *Survei Sosial Ekonomi Nasional*. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

– BPS. (2025). *Statistik Pemuda Indonesia*. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

– Kemenag. (2022). *Data Perceraian di Indonesia*. Jakarta: Kementerian Agama RI.

– Sunarti, E., Bagus, R., Syahmenan, F. (2025). *Membangkitkan Kemuliaan Manusia*. Bogor: IPB Press.

– Sunarti, E. (2015). *Ketahanan Keluarga Indonesia: Dari Kebijakan dan Penelitian Menuju Tindakan*. Bogor: IPB Press.

– Sari, F., & Sunarti, E. (2013). Kesiapan menikah pada dewasa muda dan pengaruhnya terhadap usia menikah. *Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen*, 6(3), 143–153.

– Adhani, A.F., & Aripudin, A. (2024). Perspektif generasi Z di platform X terhadap penurunan angka pernikahan di Indonesia. *J-KIs: Jurnal Komunikasi Islam*, 5(1), 185–198.

– Sunarti, E. (dikutip IPB, 16 Januari 2025). Komentar tentang fenomena penurunan angka pernikahan. Diakses melalui berbagai media daring, Januari 2025.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *