Ratu Ana Karlina
(Bruno souza dari uplash)
Pada tahun 2045 nanti, Indonesia genap berusia 100 tahun. Pemerintah sudah mencanangkan bahwa pada tahun tersebut, ditargetkan Indonesia sudah menjadi negara maju, modern, dan sejajar dengan negara-negara adidaya. Dan saat tersebut dinamakan Indonesia emas. Berbagai upaya diikhtiarkan untuk mewujudkannya, terutama mempersiapkan generasi emas pemimpin dan pembangun Indonesia emas.
Terhitung sejak saat ini, tinggal dua puluh satu tahun lagi kita akan sampai pada masa itu. Ironinya kondisi calon generasi emas tampaknya masih jauh dari harapan. Berbagai permasalahan terkait calon generasi emas masih menjadi pe-er besar yang perlu segera ditangani, diantaranya tingginya kasus perceraian. Perceraian merupakan salah satu penghambat kokohnya ketahanan keluarga, sedangkan keluarga yang berketahanan menjadi tumpuan harapan lahirnya generasi emas.
Pernikahan adalah pintu gerbang berkeluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil, institusi pertama dan utama pembangun manusia berkualitas, lingkungan sosial berkualitas, dan lingkungan alam berkualitas-berkelanjutan (Sunarti, 2023). Keluarga merupakan sistem sosial yang dibangun oleh pernikahan yang sah; dilandasi oleh nilai yang dianut, dikawal oleh tujuan yang ingin dicapai, sehingga memiliki seperangkat peran-fungsi-tugas sepanjang kehidupannya. Keluarga Indonesia yang religious, hierarkis dan harmonis
Euis Sunarti menjelaskan bahwa Kesiapan berkeluarga didefinisikan sebagai kematangan-kematangan individu untuk membangun keluarga sebagai sistem, yang memiliki peran-fungsi-tugas khusus, baik di lingkungan internal maupun eksternal membangun peradaban bangsa. Kesiapan (menikah untuk) berkeluarga melingkupi seluruh pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap individu yang akan menikah, agar kelak (setelah menikah dan berkeluarga), dapat menjalankan status dan peran barunya baik di dalam keluarga inti, keluarga luas hingga masyarakat luas. Kesiapan (menikah untuk) berkeluarga adalah kesediaan individu untuk membentuk ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal serta diakui oleh agama, hukum, dan masyarakat.
Dampak positif kesiapan pernikahan bagi pasangan, sebagai berikut: 1) Meningkatkan potensi konflik antar pasangan. 2) Mampu beradaptasi di lingkungan sekitar. 3) Tantangan awal pernikahan mudah diatasi. 4) Mampu memenuhi tugas keluarga.
Dampak negatif ketidaksiapan pernikahan bagi pasangan, sebagai berikut: 1) Meningkatnya potensi konflik antar pasangan. 2) Tingkat stress tinggi. 3) Kebahagiaan rendah. 4) Masalah finansial/keuangan. 5) Sulit beradaptasi terhadap perubahan. 6) Tidak mampu menyelesaikan masalah dalam penyesuaian peran, fungsi dan tugas setiap pasangan dalam keluarga. 7) Memicu kegagalan pernikahan.
Perlu dipahami bahwa untuk bisa membina keluarga yang berketahanan, tidak cukup berbekal cinta dan pengenalan karakter pasangan. Perlu persiapan yang matang untuk membina keluarga karena kehidupan berkeluarga adalah ibadah yang terpanjang dari sejak diikrarkannya ijab kabul sampai akhir hayat. Persiapan berkeluarga juga merupakan tanggung jawab seseorang anggota masyarakat dalam upaya membentuk peradaban bangsa, karena dari keluargalah peradaban bangsa dibangun. Karenanya mempersiapkan pernikahan yang merupakan pintu gerbang berkeluarga merupakan suatu keniscayaan.
Keluarga Indonesia dalam Ancaman
Berdasarkan data Badan pusat statistik (BPS) tahun 2024, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir secara nasional angka perkawinan mengalami penurunan drastis hingga 2 juta pasangan. Bertolak belakang dengan itu, angka perceraian dalam 3 tahun terakhir justru meningkat drastis. Pada tahun 2021 ada lebih dari 447.000 kasus perceraian. Meningkat di 2022 melampaui 500.000, sedikit menurun di 2023 tetapi lebih tinggi dibandingkan 2021 yaitu 463.000 kasus. Terbanyak kasus perceraian disebabkan perselisihan terus menerus disusul masalah finansial, faktor meninggalkan salah satu pihak hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Angka Pernikahan dan Perceraian 2021-2023 (Sumber: Laporan Statistik Indonesia 2024

Jumlah Perceraian di Indonesia Berdasarkan Penyebab (Sumber: Data BPS 2023)
Menurut data BPS pada 2023 di atas, telah terjadi 251.828 kasus perceraian atau 61,67% dari total kasus perceraian di Indonesia yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Sedangkan yang disebabkan karena masalah ekonomi sebanyak 108.488 kasus, salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya ada 34.322 kasus, dan karena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ada 5.174 kasus. Untuk mengurangi jumlah perceraaian di Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan diantaranya Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesiapan menikah pada generasi muda.
Bagaimanakah kondisi kesiapan menikah pada generasi muda Indonesia? Lembaga Advokasi Keluarga Indonesia (LAKI) telah mengadakan survei pada tahun 2022 yang bertujuan untuk melihat kesiapan menikah pada generasi muda. Survei tersebut diisi oleh 213 partisipan dengan rentang usia 18-35 tahun (69,9% mahasiswa, 24,4% pekerja). Mayoritas partisipan adalah perempuan (86,9%) dan selebihnya adalah laki-laki (13,1%). Partisipan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti DIY (53,5%), Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan beberapa kota di luar Jawa seperti Palembang dan Jambi. 46% partisipan tinggal bersama keluarga kandung lengkap, 33,3% partisipan hidup sendiri, dan 20,7% partisipan bertempat tinggal bersama keluarga yang tidak lengkap.
Survei tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari 70% responden merasa tidak yakin siap menikah meskipun mereka telah menunjukkan kesiapan berkeluarga yang cukup. Berdasarkan hasil survei, ada beberapa kondisi yang dapat menjadi sumber kekhawatiran generasi muda terhadap pernikahan. Sumber kekhawatiran tersebut dapat berasal dari dalam diri sendiri (seperti ketidaksiapan untuk bertanggung jawab) maupun luar diri sendiri (seperti berkaitan dengan kondisi pasangan). Dari hasil survei, didapat sumber rasa khawatir generasi muda terhadap pernikahan adalah sebagai berikut: kondisi finansial (21,1%), ketidakpercayaan diri untuk menikah (15,9%), pengalaman buruk dari pernikahan (15,6%), ketidaksiapan bertanggung jawab (12,7%), keterikatan dengan pasangan (12,4%), keterbatasan edukasi pranikah (11,5%), kesiapan seksual (10,8%).
Yang menarik dari hasil survei tersebut adalah tingginya rasa khawatir generasi muda terhadap pernikahan sehingga mereka merasa tidak siap menikah padahal mereka sudah layak untuk menikah. Survei tersebut memberi rekomendasi agar program-program pendidikan persiapan pernikahan tidak semata memberi informasi tentang cara membina keluarga tetapi juga membantu generasi muda untuk semakin mengenali dirinya sehingga mereka benar-benar merasa siap memasuki gerbang berkeluarga.
Tentang ketidaksiapan menikah bagi mereka yang sebenarnya sudah layak menikah adalah indikasi kurangnya kematangan atau kedewasaan seseorang. Sesungguhnya tujuan utama pendidikan anak adalah untuk mengantarkan mereka menuju aqil-baligh (dewasa fisik dan mental). Aqil-baligh dicirikan dengan kematang fisik dan mental, mandiri, bertanggung jawab, dan siap memikul beban. Ini yang harus menjadi perhatian bagi para pendidik khususnya orang tua dan sekolah dalam upaya memberikan pendidikan terbaik untuk mendewasakan anak.
Di sisi yang lain kita dihadapkan dengan semakin banyaknya remaja yang hamil di luar nikah, yang kemudian mengajukan dispenasi nikah. Jadi mereka meminta untuk dinikahkan karena kehamilan akibat pergaulan bebas. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa angka pengajuan dispensasi nikah dini naik mencapai angka 52.089 per 13 Januari 2023. Sebanyak 80% disebabkan oleh hamil di luar nikah. Dari data Badan Peradilan Agama MA per 13 Januari di atas, menunjukkan tren kenaikan angka dispensasi nikah dini setiap tahun hingga 2023. Bisa dibayangkan pernikahan yang seperti itu, bukan semata karena usia pasangan menikah yang dibawah umur, tetapi juga kondisi mereka yang pasti sangat rentan karena mereka belum memiliki kematangan baik fisik, finansial, maupun mental spiritual untuk menjalani kehidupan berkeluarga.
Apa yang perlu dilakukan?
- Pemerintah sebagai pemegang mandat memimpin nergeri ini perlu mengawal keberhasilan program yang sudah dicanangkan. Terkait dengan tema yang dibahas, yaitu persiapan pernikahan, pemerintah perlu membuat peraturan yang mendukung terciptanya ketahanan keluarga yang kuat di berbagai lapisan masyarakat; serta menciptakan kondisi yang kondusi bagi lahir dan tumbuhkembang yang baik generasi emas. Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesiapan menikah pada generasi muda. Peraturan tersebut perlu ditingkatkan dengan penyediaan materi Kursus Pra Nikah yang memadai, serta pelatihan bagi penyelenggara kursus tersebut. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang ramai diperbincangkan akhur-akhir ini merupakan salah satu peraturan yang perlu dikritisi karena diprediksi akan memberi dampak negatif karena memiliki kecenderungan untuk melegalkan pergaulan bebas.
- Institusi Pendidikan perlu memperhatikan agar kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki fokus utama untuk memberi bekal dasar kehidupan anak, yang juga merupakan Pendidikan yang holistik menuju kematangan fisik dan mental anak (aqil-baligh). Selain itu perlu penguatan dan penguasaan ilmu dan teknologi sebagai sarana pendukung untuk terciptanya generasi emas.
- Orang tua sebagai penanggung jawab utama Pendidikan anak perlu diingatkan akan kewajibannya mengawal anak sebagai amanah yang perlu mereka kawal sejak dari masa pra konsepsi sampai mereka menjadi dewasa (aqil baligh). Orang tua dan Sekolah bekerja sama dalam proses pendewasaan anak. Dalam hal persiapan pernikahan, membentuk keluarga yang berketahanan, menjadi tugas utama orang tua agar mampu melahirkan generasi emas.
- Masyarakat dituntut peran aktifnya mengawal proses pembinaan pembentukan ketangguhan anak menjadi generasi emas, harapan bangsa melalui berbagai upaya.
Referensi:
Sunarti, E. (2023). Materi Pelatihan TOT Diagnostik Ketahanan Keluarga, Kesiapan Berkeluarga.


Leave a Reply